TUGAS & FUNGSI
Tugas dan Fungsi
Pasal 14
- Atasan/ Pembina PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi:
- membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan Dokumentasi secara baik dan efisien;
- menetapkan dan memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala;
- melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Desa; dan
- menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
- fungsi, meliputi:
- memberikan tanggapan atas keberatan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan
- mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
- tugas, meliputi:
- Ketua PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
- fungsi, meliputi:
- penataan dan penyimpanan Informasi Publik dari seluruh lembaga Desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan Pemerintah Desa;
- pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk Publik; dan
- penyelesaian sengketa Informasi.
- Sekretariat PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan Informasi dan Pelayanan Informasi dari PPID Desa.
- fungsi, meliputi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan dokumentasi;
- pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
- pelaksanan kordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- pelaksanan administrasi Pelayanan Informasi dan dokumentasi; dan
- pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian Pelayanan Informasi dan
- Bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi:
- menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan Pelayanan Informasi kepada publik;
- melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang Pelayanan Informasi;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang Pelayanan Informasi;
- melaksanakan sosialisasi;
- menyiapkan bahan penyajian Informasi; dan
- menyusun topik topik Pelayanan Informasi.
- fungsi, meliputi:
- pelaksanan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
- pelaksanaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi;
- pengelolaan dan pengembangan di bidang Informasi dan dokumentasi publik;
- pengelolaan sistem Informasi dan dokumentasi;
- penyediaan Informasi dan dokumentasi;
- penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan Informasi Publik.
- tugas, meliputi:
- Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi:
- mengolah dan memberi pelayanan konsultasi terkait klasifikasi Informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
- melaksanakan pengembangan sistem Informasi;
- menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
- mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
- melaksanakan identifikasi data dan Informasi; dan
- melaksanakan klasifikasi data dan Informasi.
- fungsi, meliputi:
- pelaksanan perencanaan program di bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
- pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi Informasi Publik;
- inventarisasi pengklasifikasian Informasi dan dokumentasi; dan
- penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
- tugas, meliputi:
- Bidang penyelesaian sengketa informasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- tugas, meliputi:
- melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
- menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan untuk memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi Publik; dan
- menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
- fungsi, meliputi:
- pelaksanan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
- pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi; dan
- pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa Informasi.
- tugas, meliputi:
