TUGAS & FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Pasal 14

  1. Atasan/ Pembina PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi:
      1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan Dokumentasi secara baik dan efisien;
      2. menetapkan dan memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala;
      3. melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Desa; dan
      4. menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
    • fungsi, meliputi:
      1. memberikan tanggapan atas keberatan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan
      2. mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
  2. Ketua PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
    • fungsi, meliputi:
      1. penataan dan penyimpanan Informasi Publik dari seluruh lembaga Desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan Pemerintah Desa;
      2. pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk Publik; dan
      3. penyelesaian sengketa Informasi.
  3. Sekretariat PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan Informasi dan Pelayanan Informasi dari PPID Desa.
    • fungsi, meliputi:
      1. pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi    dan dokumentasi;
      2. pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
      3. pelaksanan kordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
      4. pelaksanan administrasi Pelayanan Informasi dan dokumentasi; dan
      5. pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian Pelayanan Informasi dan 
  4. Bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi:
      1. menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan Pelayanan Informasi kepada publik;
      2. melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang Pelayanan Informasi;
      3. melaksanakan koordinasi   dalam rangka pengumpulan data    dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang Pelayanan Informasi;
      4. melaksanakan sosialisasi;
      5. menyiapkan bahan penyajian Informasi; dan
      6. menyusun topik topik Pelayanan Informasi.
    • fungsi, meliputi:
      1. pelaksanan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
      2. pelaksanaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi;
      3. pengelolaan dan pengembangan di bidang Informasi dan dokumentasi publik;
      4. pengelolaan sistem Informasi dan dokumentasi;
      5. penyediaan Informasi dan dokumentasi;
      6. penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan Informasi Publik.
  5. Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi:
      1. mengolah dan memberi pelayanan konsultasi terkait klasifikasi Informasi dan dokumentasi;
      2. melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
      3. melaksanakan pengembangan sistem Informasi;
      4. menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
      5. mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
      6. melaksanakan identifikasi data dan Informasi; dan
      7. melaksanakan klasifikasi data dan Informasi.
    • fungsi, meliputi:
      1. pelaksanan perencanaan program di bidang  pengolahan data   dan klasifikasi informasi;
      2. pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi Informasi Publik;
      3. inventarisasi pengklasifikasian Informasi dan dokumentasi; dan
      4. penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
  6. Bidang penyelesaian sengketa informasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
    • tugas, meliputi:
      1. melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
      2. menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan untuk memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi Publik; dan
      4. menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
    • fungsi, meliputi:
      1. pelaksanan perencanaan program bidang  penyelesaian sengketa informasi;
      2. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
      3. pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi; dan
      4. pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa Informasi.