Atasan/ Pembina PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi:
membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan Dokumentasi secara baik dan efisien;
menetapkan dan memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala;
melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Desa; dan
menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi jika dibutuhkan.
fungsi, meliputi:
memberikan tanggapan atas keberatan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan
mewakili dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
Ketua PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
fungsi, meliputi:
penataan dan penyimpanan Informasi Publik dari seluruh lembaga Desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan Pemerintah Desa;
pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk Publik; dan
penyelesaian sengketa Informasi.
Sekretariat PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan Informasi dan Pelayanan Informasi dari PPID Desa.
fungsi, meliputi:
pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan dokumentasi;
pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
pelaksanan kordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
pelaksanan administrasi Pelayanan Informasi dan dokumentasi; dan
pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian Pelayanan Informasi dan
Bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi PPID Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi:
menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan Pelayanan Informasi kepada publik;
melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang Pelayanan Informasi;
melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang Pelayanan Informasi;
melaksanakan sosialisasi;
menyiapkan bahan penyajian Informasi; dan
menyusun topik topik Pelayanan Informasi.
fungsi, meliputi:
pelaksanan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
pelaksanaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi;
pengelolaan dan pengembangan di bidang Informasi dan dokumentasi publik;
pengelolaan sistem Informasi dan dokumentasi;
penyediaan Informasi dan dokumentasi;
penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan Informasi Publik.
Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi:
mengolah dan memberi pelayanan konsultasi terkait klasifikasi Informasi dan dokumentasi;
melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
melaksanakan pengembangan sistem Informasi;
menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
melaksanakan identifikasi data dan Informasi; dan
melaksanakan klasifikasi data dan Informasi.
fungsi, meliputi:
pelaksanan perencanaan program di bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi Informasi Publik;
inventarisasi pengklasifikasian Informasi dan dokumentasi; dan
penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.
Bidang penyelesaian sengketa informasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
tugas, meliputi:
melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan untuk memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi Publik; dan