PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PELAYANAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Bentuk Layanan
Pasal 15
- PPID Desa dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan permohonan/pengguna Informasi publik dapat dilaksanakan dalam bentuk :
- layanan Informasi secara langsung, yaitu layanan Informasi Publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat;
- layanan Informasi mobile, yaitu PPID Desa secara aktif membuka layanan Informasi melalui:
- dialog interaktif (rembug Desa) di balai Desa dan diteruskan rembug Desa pada lingkungan rukun warga dan rukun tetangga jika diperlukan; dan/ atau
- pusat layanan pesan singkat (short message service center)
- layanan Informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu Informasi yang diumumkan secara berkala melalui website resmi Pemerintah Desa dan/ atau melalui radio komunitas.
- Pengelolaan Informasi Publik untuk pemerintahan Desa dilakukan oleh PPID Desa.
- Pengelolaan informasi publik pada lembaga Desa dilakukan oleh kelompok Informasi Publik.
- Pengelolaan Informasi Publik pada situs resmi website Pemerintah Desa dilakukan oleh tim pengelola web
- Untuk mendukung operasional Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan melalui front office dan back office.
- Front office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- desk layanan Informasi Publik; dan
- desk layanan melalui media telepon, surat, email, website, dan pusat layanan pesan singkat (short message service center)
- Back office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bidang pelayanan dan dokumentasi informasi;
- bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi; dan
- bidang penyelesaian sengketa Informasi.
Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon/dan atau Pengguna Informasi Publik dilaksanakan pada setiap hari kerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
