PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PELAYANAN INFORMASI

Bagian Kesatu

Bentuk Layanan

Pasal 15

  1. PPID Desa dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan permohonan/pengguna Informasi publik dapat dilaksanakan dalam bentuk :
    • layanan Informasi secara langsung, yaitu layanan Informasi Publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat;
    • layanan Informasi mobile, yaitu PPID Desa secara aktif membuka layanan Informasi melalui:
      1. dialog interaktif (rembug Desa) di balai Desa dan diteruskan rembug Desa pada lingkungan rukun warga dan rukun tetangga jika diperlukan; dan/ atau
      2. pusat layanan pesan singkat (short message service center)
    • layanan Informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu Informasi yang diumumkan secara berkala melalui website resmi Pemerintah Desa dan/ atau melalui radio komunitas.
Bagian Kedua
Pengelolaan Penyelenggaraan Layanan Informasi
Pasal 16

  1. Pengelolaan Informasi Publik untuk pemerintahan Desa dilakukan oleh PPID Desa.
  2. Pengelolaan informasi publik pada lembaga Desa dilakukan oleh kelompok Informasi Publik.
  3. Pengelolaan Informasi Publik pada situs resmi website Pemerintah Desa dilakukan oleh tim pengelola web

Bagian Ketiga
Operasional Pelayanan Informasi Publik
Pasal 17

  1. Untuk mendukung operasional Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan melalui front office dan back office.
  2. Front office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • desk layanan Informasi Publik; dan
    • desk layanan melalui media telepon, surat, email, website, dan pusat layanan pesan singkat (short message service center)
  3. Back office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • bidang pelayanan dan dokumentasi informasi;
    • bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi; dan
    • bidang penyelesaian sengketa Informasi.

Pasal 18
Waktu Pelayanan Informasi kepada pemohon/dan atau Pengguna Informasi Publik dilaksanakan pada setiap hari kerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.